Rabu, 05 Agustus 2020

PENGAWAS BERKUNJUNG (WASKUN)

SD YAPIS MERAPI FAKFAK

 

Masa Darurat Covid 19 dan New Normal yang bertepatan pada awal tahun pelajaran 2020/2021 diharuskan semua  insan pendidik dan tenaga kependidikan agar melaksanakan kegiatan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku. Adapun regulasi yang ada sebagai berikut; Surat Keputusan Bersama 4 Menteri No. 01/KB/2O2O, No. 516 Thn 2O2O, No. HK.03.0 1 /Menkes / 363 I/2O2O, dan No. 440-842 Thn 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2o2o/2o21 Dan Tahun Akademik 2o2o/2o21 Di Masa Pandemi Corona Virus Desase2019 (Covid-19), Surat Rekomendasi Bupati Fakfak No. 420/1588/BUP/2020 perihal Rekomendasi Pelaksanaan PBM dan Surat Kepala Dinas Kesehatan Fakfak No. 442.1/197/DK-FF/VII/2020 perihal Data Sebaran Covid 19 Kabupaten Fakfak.

Sejalan dengan program kepengawasan satuan pendidikan maka Pengawas Sekolah melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah binaan. Dalam rangka melihat kesiapan pelaksana Proses Belajar Mengajar (PBM) dan memberikan motivasi atau masukan kepada kepala sekolah, dewan guru dan tenaga administrasi.

Program Pengawas Berkunjung (Waskun) yang di awal bulan Agustus 2020 (05-08-2020) melakukan kunjungan di SD Yapis Merapi Fakfak. Bertepatan dengan adanya perbedaan persepsi atau pemahaman terhadap hasil Sosialisasi Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar yang adakan oleh Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dan Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta dibantu oleh Pengawas Sekolah pada tanggal 04 Agustus 2020 melalui daring aplikasi google Meet.

Kegiatan Waskun di SD Yapis Merapi Fakfak dengan pola berdiskusi dan sharing tentang Pembelajaran Daring sesuai regulasi.

Adapun hasil temuan :

1.      Ada seorang guru yang masih bingung dan belum tahu cara menggunakan aplikasi daring dan minta diadakan pelatihan.

2.      Ada seorang guru yang sudah bisa menggunakan beberapa aplikasi daring (Zoom, Meet) dan siap untuk membantu teman guru menggunakan aplikasi daring.

3.      Ada dua guru yang mulai belajar menggunakan aplikasi daring (Meet).

4.      Ada dua guru yang malu menyampaikan kemampuan dalam menggunakan aplikasi daring.

5.      Masih ada guru yang sebenarnya memiliki kemampuan, tetapi masih binggung.

6.      Kepala sekolah masih bingung akan pelaksanaan pembelajaran daring.

7.      Adanya masalah pada siswa dan orangtua yang tidak memiliki sarana penunjang belajar daring. (Hp, pulsa, aplikasi)

8.      Guru kelas rendah yang siswanya belum bisa calistung.

9.      Sekolah memiliki jaringan internet berupa Indihome.

10.  Program pembelian pulsa tidak masuk dalam RKAS yang telah dibuat.

11.  Kepala sekolah dan dewan guru aktif melaksanakan tugas.

12.  Rombongan belajar berjumlah sembilan (9) dan guru kelas berjumlah lima belas (15) dan guru Pendidikan Agama Islam berjumlah dua (2).

Dari temuan diatas dilakukan diskusi dan masukan dari Pengawas, Kepala sekolah dan dewan guru telah menyepakati hasil sebagai berikut :

1.      Akan melakukan pendataan terhadap kesiapan guru, peserta didik dan orangtua kaitannya sarana pembelajaran daring.

2.      Tim guru kelas yang telah dibentuk akan lebih kreatif dan inovatif serta bekerja sama menyukseskan pembelajaran daring.

3.      Menyusun program pembelajaran daring melalui diskusi Tim guru kelas.

4.      Sekolah akan melakukan kordinasi dan komunikasi dengan pihak orang tua dan pihak yang terkait dengan pendidikan.

5.      Akan diadakan pelatihan penggunaan aplikasi daring oleh guru yang mampu menggunakan aplikasi daring.

6.      Tim Guru Kelas akan melakukan pendampingan secara bergilir kepada siswa dalam menggunakan aplikasi daring dan selanjutnya tidak didampingi lagi bila sudah bisa menggunakan aplikasi daring.

7.      Persepsi atau pemahaman tentang pembelajar daring sudah jelas.

8.      Program pembelian pulsa akan dimasukkan dalam RKAS perubahan.

9.      Guru kelas rendah yang siswanya belum bisa calistung akan melakukan pendampingan dengan secara berkelompok dengan metode sesuai dan sekaligus mempersiapkan siswa bisa belajar daring.

10.  Kelebihan guru kelas dan guru PAI, kepala sekolah sudah memberitahu dan memberi saran agar guru bisa ajukan pindah di sekolah yang kekurangan guru.

          Dari data tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa setiap permasalah atau kendala yang terjadi bila didiskusikan secara komunikatif, menyenangkan dan kesadaran untuk melakukan perubahan-perubahan dalam rangka meningkat kualitas pembelajaran, pasti ada solusinya. Apapun yang diusulkan oleh dewan guru, seyogyanya berpikir positif dan realitis. Sehingga tidak akan terjadi saling adu argumentasi yang sebenarnya memang akan berbeda sesuai kemampuan masing-masing guru. Disinilah akan terjadi apa yang diharapkan oleh semua pihak yang pada akhirnya proses pelayanan pendidikan di sekolah akan berjalan dengan baik dan meningkatkan kompetensi peserta didik, guru, kepala sekolah dan tenaga administari serta orang tua siswa akan senang dan puas.

          Demikian hasil Pengawas Berkunjung (Waskun) ke SD Yapis Merapi Fakfak yang dibuat untuk selanjutnya sebagai bahan atau data dalam peningkatan kualitas pendidikan di SD Yapis Merapi Fakfak khususnya dan Kabupaten Fakfak tercinta ini. Mohon saran dan masukan dari semua pihak, agar kegiatan Pengawas Berkunjung (Waskun) lebih baik lagi dan terimakasih.

 

          Mengetahui                                           Fakfak, 05 Agustus 2020

Kordinator Pengawas SD                                Pengawas SD Distrik Fakfak Tengah

 

 

ADRIAN HINDOM, S.Pd.SD                            AGUS PRIYONO, S.Pd.SD

NIP. 19610106 198510 1 001                          NIP. 19690803 199602 1 002


NB: Lampiran Foto Kegiatan



 



 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Metode Pembelajaran Masa Covid 19

METODE PEMBELAJARAN DIMASA PANDEMI COVID 19 1. Strategi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas PTM terbatas dapat dilakukan jika mendapat...