PENGAWAS
BERKUNJUNG (WASKUN)
SD YAPIS MERAPI
FAKFAK
Masa Darurat Covid 19 dan New Normal
yang bertepatan pada awal tahun pelajaran 2020/2021 diharuskan semua insan pendidik dan tenaga kependidikan agar
melaksanakan kegiatan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku. Adapun regulasi
yang ada sebagai berikut; Surat Keputusan Bersama 4 Menteri No. 01/KB/2O2O, No.
516 Thn 2O2O, No. HK.03.0 1 /Menkes / 363 I/2O2O, dan No. 440-842 Thn 2020
tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2o2o/2o21 Dan Tahun
Akademik 2o2o/2o21 Di Masa Pandemi Corona Virus Desase2019 (Covid-19), Surat
Rekomendasi Bupati Fakfak No. 420/1588/BUP/2020 perihal Rekomendasi Pelaksanaan
PBM dan Surat Kepala Dinas Kesehatan Fakfak No. 442.1/197/DK-FF/VII/2020 perihal
Data Sebaran Covid 19 Kabupaten Fakfak.
Sejalan dengan program kepengawasan
satuan pendidikan maka Pengawas Sekolah melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah
binaan. Dalam rangka melihat kesiapan pelaksana Proses Belajar Mengajar (PBM)
dan memberikan motivasi atau masukan kepada kepala sekolah, dewan guru dan
tenaga administrasi.
Program Pengawas Berkunjung (Waskun)
yang di awal bulan Agustus 2020 (05-08-2020) melakukan kunjungan di SD Yapis
Merapi Fakfak. Bertepatan dengan adanya perbedaan persepsi atau pemahaman
terhadap hasil Sosialisasi Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar yang adakan oleh
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dan Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) serta dibantu oleh Pengawas Sekolah pada tanggal 04 Agustus 2020 melalui
daring aplikasi google Meet.
Kegiatan Waskun di SD Yapis Merapi Fakfak dengan
pola berdiskusi dan sharing tentang Pembelajaran Daring sesuai regulasi.
Adapun hasil temuan :
1. Ada seorang guru yang masih bingung
dan belum tahu cara menggunakan aplikasi daring dan minta diadakan pelatihan.
2. Ada seorang guru yang sudah bisa
menggunakan beberapa aplikasi daring (Zoom, Meet) dan siap untuk membantu teman
guru menggunakan aplikasi daring.
3. Ada dua guru yang mulai belajar
menggunakan aplikasi daring (Meet).
4. Ada dua guru yang malu menyampaikan
kemampuan dalam menggunakan aplikasi daring.
5. Masih ada guru yang sebenarnya
memiliki kemampuan, tetapi masih binggung.
6. Kepala sekolah masih bingung akan
pelaksanaan pembelajaran daring.
7. Adanya masalah pada siswa dan orangtua
yang tidak memiliki sarana penunjang belajar daring. (Hp, pulsa, aplikasi)
8. Guru kelas rendah yang siswanya belum
bisa calistung.
9. Sekolah memiliki jaringan internet
berupa Indihome.
10. Program pembelian pulsa tidak masuk
dalam RKAS yang telah dibuat.
11. Kepala sekolah dan dewan guru aktif
melaksanakan tugas.
12. Rombongan belajar berjumlah sembilan
(9) dan guru kelas berjumlah lima belas (15) dan guru Pendidikan Agama Islam
berjumlah dua (2).
Dari temuan diatas dilakukan diskusi dan
masukan dari Pengawas, Kepala sekolah dan dewan guru telah menyepakati hasil
sebagai berikut :
1. Akan melakukan pendataan terhadap
kesiapan guru, peserta didik dan orangtua kaitannya sarana pembelajaran daring.
2. Tim guru kelas yang telah dibentuk
akan lebih kreatif dan inovatif serta bekerja sama menyukseskan pembelajaran
daring.
3. Menyusun program pembelajaran daring
melalui diskusi Tim guru kelas.
4. Sekolah akan melakukan kordinasi dan
komunikasi dengan pihak orang tua dan pihak yang terkait dengan pendidikan.
5. Akan diadakan pelatihan penggunaan
aplikasi daring oleh guru yang mampu menggunakan aplikasi daring.
6. Tim Guru Kelas akan melakukan
pendampingan secara bergilir kepada siswa dalam menggunakan aplikasi daring dan
selanjutnya tidak didampingi lagi bila sudah bisa menggunakan aplikasi daring.
7. Persepsi atau pemahaman tentang
pembelajar daring sudah jelas.
8. Program pembelian pulsa akan
dimasukkan dalam RKAS perubahan.
9. Guru kelas rendah yang siswanya belum
bisa calistung akan melakukan pendampingan dengan secara berkelompok dengan
metode sesuai dan sekaligus mempersiapkan siswa bisa belajar daring.
10. Kelebihan guru kelas dan guru PAI,
kepala sekolah sudah memberitahu dan memberi saran agar guru bisa ajukan pindah
di sekolah yang kekurangan guru.
Dari
data tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa setiap permasalah atau
kendala yang terjadi bila didiskusikan secara komunikatif, menyenangkan dan
kesadaran untuk melakukan perubahan-perubahan dalam rangka meningkat kualitas
pembelajaran, pasti ada solusinya. Apapun yang diusulkan oleh dewan guru,
seyogyanya berpikir positif dan realitis. Sehingga tidak akan terjadi saling
adu argumentasi yang sebenarnya memang akan berbeda sesuai kemampuan masing-masing
guru. Disinilah akan terjadi apa yang diharapkan oleh semua pihak yang pada
akhirnya proses pelayanan pendidikan di sekolah akan berjalan dengan baik dan
meningkatkan kompetensi peserta didik, guru, kepala sekolah dan tenaga
administari serta orang tua siswa akan senang dan puas.
Demikian
hasil Pengawas Berkunjung (Waskun) ke SD Yapis Merapi Fakfak yang dibuat untuk
selanjutnya sebagai bahan atau data dalam peningkatan kualitas pendidikan di SD
Yapis Merapi Fakfak khususnya dan Kabupaten Fakfak tercinta ini. Mohon saran
dan masukan dari semua pihak, agar kegiatan Pengawas Berkunjung (Waskun) lebih
baik lagi dan terimakasih.
Mengetahui
Fakfak,
05 Agustus 2020
Kordinator Pengawas SD Pengawas SD Distrik Fakfak Tengah
ADRIAN HINDOM, S.Pd.SD AGUS PRIYONO, S.Pd.SD
NIP. 19610106 198510 1 001 NIP. 19690803 199602 1
002
NB: Lampiran Foto Kegiatan



Tidak ada komentar:
Posting Komentar